1. pelanggaran hak asasi manusia
adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
2. Pembunuhan, Penganiayaan, Pencabulan, dll.
3. Faktor Internal :
-
Pelaku dalam keadaan kurang waras,gila,tertekan
saat melakukan pelanggaran HAM
-
Pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri,
tanpa memikirkan perasaan orang lain terutama orang yang ia langgar hak asasinya
-
Pelaku tidak memberikan toleransi atau
keringanan terhadap suatu masalah, maupun itu masalah besar atau kecil. Atau
bersifat berlebihan
-
Pelaku tidak tau dan tidak mengerti tentang
adanya HAM
-
Pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM,
tanpa memikirkan rasa kemanusiaan
-
Pelaku merasa bebas karna dia tau dia punya hak
sebagai manusia, sehingga ia mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan
orang lain dan kepentingan umum
Faktor Eksternal;
-
Perangkat hukum seperti polisi, yang tidak tegas
sehingga mudah terjadinya pelanggaran HAM
-
Kesenjangan sosial memberikan dampak negatif,
terlebih memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM
-
Adanya penyalahgunaaan teknologi, umumnya
teknologi informasi
-
Tidak adanya penjelasan atas pelanggaran HAM
kepada setiap lapisan masyarakat, dan dari setiap umur
-
Adanya orang atau pihak yang membuat pelanggaran
HAM itu menjadi mudah dilakukan
-
Ketidak tegasan penegak hukum seperti polisi,
hakim, jaksa dalam menangani pelanggaran HAM. Umumnya ini dilakukan dengan cara
menyuap
4. Dengan lahirnya UU No.39 Tahun 1999
diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian dan perlindungan HAM di Indonesia.
Penyelesaian Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak
pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak
yang masih ragu-ragu akan penegakan HAM tersebut.
5. hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
6.
Peraturan
perundang-undangan serta kovenan internasional sudah banyak di ratifikasi oleh
Indonesia. Upaya penegakan HAM akan berhasil jika putusan pengadilan tidak
memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakkan HAM di Indonesia.
Dibandingkan masa sebelumnya, pada masa reformasi perkembangan HAM di Indonesia
memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasar
atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS
1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang
HAM baru di hasilkan pada masa reformasi, misalnya dalam Tap No. XVII/MPR/1998.
Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia,
melalui keputusan presiden No. 50 tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga
independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di
Jakarta. Berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan
fakta dari kasus yang di duga melanggar HAM. Penegakkan HAM secara Yuridis
formal ini di perkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 tahun 1999 dtentang
pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat piagam Hak Asasi Manusia yang
mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
7. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan
yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang
memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokrasi merupakan
aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga
melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula.
Kekuasaan yang
demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan
tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi
perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal
peroses demokrasi dalam sebuah Negara.
Oleh karena itu untuk
mewujudkan Negara yang demokratis, Pancasila sebagai sumber dari konsep
demokrasi di indonesia juga tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai
seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara
sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 tersebut,
maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan
oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga Pancasila. Isi dan
tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila.
Hubungan antara dasar
negara dan Konstitusi di Indonesia dapat di lihat dalam penjabaran pokok-pokok
pikiran pembukaan (Pancasila) ke dalam pembukaan UUD1945. Dasar Negara
Indonesia adalah Pancasila dan Konstitusi adalah UUD 1945. Dasar Negara yang
berperan sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan dengan konstitusi,
karena dasar Negara ialah filosofi kebangsaan, tujuan nasional dan image
bangsa, maka membutuhkan Konstitusi sebagai landasan hukum mencapai tujuan yang
di amanatkan dasar Negara. Konstitusi merupakan realisasi dari dasar
Negara. Artinya, Pancasila yang memuat tujuan Negara, ideologi dan filosofi
Negara dituangkan dalam suatu aturan yang mengikat dan memaksa sebagai landasan
hukum yang tertuang dalam UUD 1945.
8. UUD 1945
1. Wilayah Negara -> Pasal 25A
2. Warga Negara dan penduduk -> Pasal 26
dan 27
3. Agama dan Kepercayaan ->Pasal 29
4. Pertahanan dan Keamanan -> Pasal 30