Sunday, March 13, 2016

Pengertian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)

3:51:00 AM // by Rahmat //



1.    pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

2.      Pembunuhan, Penganiayaan, Pencabulan, dll.

3.      Faktor Internal :
-          Pelaku dalam keadaan kurang waras,gila,tertekan saat melakukan pelanggaran HAM
-          Pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri, tanpa memikirkan perasaan orang lain terutama orang yang ia langgar hak asasinya
-          Pelaku tidak memberikan toleransi atau keringanan terhadap suatu masalah, maupun itu masalah besar atau kecil. Atau bersifat berlebihan
-          Pelaku tidak tau dan tidak mengerti tentang adanya HAM
-          Pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan
-          Pelaku merasa bebas karna dia tau dia punya hak sebagai manusia, sehingga ia mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain dan kepentingan umum
Faktor Eksternal;
-          Perangkat hukum seperti polisi, yang tidak tegas sehingga mudah terjadinya pelanggaran HAM
-          Kesenjangan sosial memberikan dampak negatif, terlebih memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM
-          Adanya penyalahgunaaan teknologi, umumnya teknologi informasi
-          Tidak adanya penjelasan atas pelanggaran HAM kepada setiap lapisan masyarakat, dan dari setiap umur
-          Adanya orang atau pihak yang membuat pelanggaran HAM itu menjadi mudah dilakukan
-          Ketidak tegasan penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa dalam menangani pelanggaran HAM. Umumnya ini dilakukan dengan cara menyuap

4.      Dengan lahirnya UU No.39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian dan perlindungan HAM di Indonesia. Penyelesaian Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan HAM tersebut.

5.      hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

6.      Peraturan perundang-undangan serta kovenan internasional sudah banyak di ratifikasi oleh Indonesia. Upaya penegakan HAM akan berhasil jika putusan pengadilan tidak memihak dan merdeka dalam memperjuangkan penegakkan HAM di Indonesia. Dibandingkan masa sebelumnya, pada masa reformasi perkembangan HAM di Indonesia memiliki landasan operasional yang lebih jelas. Sebenarnya istilah hak dasar atau hak asasi manusia sudah banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti dalam UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, dan Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966. Walaupun begitu, ketetapan MPR tentang HAM baru di hasilkan pada masa reformasi, misalnya dalam Tap No. XVII/MPR/1998.
      Sebagai upaya untuk tetap menegakkan hak-hak asasi manusia di Indonesia, melalui keputusan presiden No. 50 tahun 1993 pemerintah membentuk lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berkedudukan di Jakarta. Berfungsi sebagai penyelidik dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta dari kasus yang di duga melanggar HAM. Penegakkan HAM secara Yuridis formal ini di perkuat dengan dikeluarkannya UU No. 39 tahun 1999 dtentang pengadilan HAM. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 memuat piagam Hak Asasi Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.

7.      Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di Negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula.
Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi perlu dikawal oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak diselewengkan, maka partisipasi warga Negara dalam menyuarakan aspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi dan mengawal peroses demokrasi dalam sebuah Negara.
Oleh karena itu untuk mewujudkan Negara yang demokratis, Pancasila sebagai sumber dari konsep demokrasi di indonesia juga tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga Pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Hubungan antara dasar negara dan Konstitusi di Indonesia dapat di lihat dalam penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (Pancasila) ke dalam  pembukaan UUD1945. Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila dan Konstitusi adalah UUD 1945. Dasar Negara yang berperan sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan dengan konstitusi, karena dasar Negara ialah filosofi kebangsaan, tujuan nasional dan image bangsa, maka membutuhkan Konstitusi sebagai landasan hukum mencapai tujuan yang di amanatkan dasar Negara.  Konstitusi merupakan realisasi dari dasar Negara. Artinya, Pancasila yang memuat tujuan Negara, ideologi dan filosofi Negara dituangkan dalam suatu aturan yang mengikat dan memaksa sebagai landasan hukum yang tertuang dalam UUD 1945.

8.      UUD 1945
1. Wilayah Negara -> Pasal 25A
2. Warga Negara dan penduduk -> Pasal 26 dan 27
3. Agama dan Kepercayaan ->Pasal 29
4. Pertahanan dan Keamanan -> Pasal 30